Home » » Tim Pengawas Kasus Vaksin Palsu Sudah Resmi Dibentuk DPR

Tim Pengawas Kasus Vaksin Palsu Sudah Resmi Dibentuk DPR

Posted by Berita Aktual Indonesia on Monday, August 1, 2016


Tim pengawas tentang kasus vaksin palsu telah resmi dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tim yang beranggotakan 25 orang itu resmi dibentuk pada hari Kamis 28 Juli 2016 dalam sidang paripurna penutupan masa sidang V.

Ketua DPR Ade Komaruddin mengungkapkan tim yang melibatkan lintas komisi ini bertugas mengawasi penuntasan masalah peredaran vaksin palsu.

"Kita ingin agar vaksin dan obat jangan dianggap sebagai hal yang enteng. Ini masalah yang berat, ini menyangkut masalah generasi penerus," ungkap pria yang karib disapa Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 28 Juli 2016.

Tim ini dibentuk karena pentingnya vaksin ini karena menyangkut masa depan anak bangsa.

"Kalau vaksin dan obatnya dipalsukan kita terus terang saja khawatir generasi penerus bangsa akan mempunyai masalah kesehatan," ujar Akom.

Dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebagai pimpinan rapat menyampaikan nama-nama anggota dewan yang terlibat. Agus pun meminta persetujuan para anggota DPR untuk disetujui, agar Tim Pengawas DPR tentang Vaksin Palsu dapat langsung bekerja.

"Apakah setuju dengan nama-nama ini untuk menjadi Tim Pengawas Vaksin Palsu?," ucap Agus. Para anggota dewan pun serentak menjawab setuju. 

Berikut nama-nama Tim Pengawas Vaksin Palsu:
  1. Abidin Fikri
  2. Alex Indra Lukman
  3. Imam Suroso
  4. Ketut Sustiawan
  5. Eddy Kusuma Wijaya
  6. Syamsul Bachri
  7. Charkes J. Mesang
  8. Dewi Asmara
  9. Andi Fauziah Pujiwatie Hatta
  10. Putih Sari
  11. Suir Syam
  12. Pius Lustilanang
  13. Dede Yusuf M. Effendi
  14. Verna Gladies Merry Inkriwang
  15. Ayub Khan
  16. Saleh Partaonan Daulay
  17. Hang Ali Saputra Syah Pahan
  18. Siti Masrifah
  19. Marwan Dasopang
  20. Ansory Siregar
  21. Adang Sudrajat
  22. Irgan Chairul Ahfiz
  23. Ermalena
  24. Irma Suryani
  25. Capt. Djoni Rolindrwan

Thanks for reading & sharing Berita Aktual Indonesia

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Search