Home » , , , , » Nama Ketua Umum Partai Golkar Ikut Disebutkan Dalam Kasus Anggaran e-KTP

Nama Ketua Umum Partai Golkar Ikut Disebutkan Dalam Kasus Anggaran e-KTP

Posted by Berita Aktual Indonesia on Friday, March 10, 2017

Ketua Umum Partai Golkar - Setya Novanto


Berita Aktual Indonesia - Dalam terkait kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sangat tidak terduga nama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, ikut disebutkan. Dakwaan tersebut yang telah menghadirkan terdakwa Irman yang merupakan mantan Direktur Kendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negri, dan Sugiharto, eks ketua panitia lelang proyek e-KTP.

Bahkan, dalam dakwaan yang menyebutkan dalam proses pembahasan anggaran e-KTP di Dewan Perwakilan Rakyat dan urusan bagi-bagi duit tilap dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut peran Novanto begitu sentral.

Selain itu, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan Novanto bekerja sama dengan Andi Agustinus alias Narogong telah meminta jatah sebesar Rp 574 miliar dalam dakwaannya.

Keterlibatan dari Novanto, yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di parlemen, bermula ketika Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada akhir November 2009.

AGEN BOLA PIALA DUNIA


"Terkait dengan proses penganggaran, Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Bappenas perihal usulan pembiayaan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," ujar jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Maret 2017.

Dalam suratnya itu, Gamawan meminta Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP, yang semula dibiayai lewat pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.

Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR.

Namun, untuk melancarkan usulan itu, Ketua Komisi II, yang saat itu dijabat Burhanuddin Napitupulu, minta uang pelicin kepada Irman seusai rapat pembahasan anggaran Kemendagri pada awal Februari 2010. Tapi Irman tidak sanggup atas permintaan itu.

Belakangan, Irman menggandeng Andi Narogong, pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri, untuk menyelesaikan permintaan uang pelicin itu. Namun Andi Narogong dan Irman memilih melobi Setya Novanto, kolega Burhanuddin Napitupulu, di partai berlambang beringin tersebut.

BANDAR BOLA PIALA DUNIA


Dengan bekerja sama dengan Novanto, selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Narogong dan Irman berharap punya kepastian dukungan untuk mengincar anggaran proyek penerapan e-KTP. Setelah beberapa hari berselang, pertemuan dengan Novanto pun dirancang.

Bertempat di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Andi Narogong, Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri), dan Novanto akhirnya bertemu. Dukungan dari Novanto pun didapatkan.

Namun, untuk memastikan dukungan itu, Andi Narogong dan Irman beberapa hari pascapertemuan di Gran Melia kembali menemui Novanto di ruang kerjanya, yang terletak di lantai 12 gedung DPR. Di situ Novanto mengatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Pertemuan Andi Narogong, Irman, dan Novanto semakin intens menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, yang berlangsung Juli-Agustus 2010. Pasalnya, salah satu anggaran yang dibahas terkait proyek penerapan e-KTP.

Dalam pertemuan-pertemuan itu, Andi Narogong tidak hanya bertemu dengan Novanto. Anas Urbaningrum, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, dan Muhammad Nazaruddin, saat itu anggota Badan Anggaran DPR, juga turut serta.

Bagi Andi Narogong dan Irman, merapatnya Novanto, Anas, dan Nazaruddin merupakan representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar, yang punya suara terbanyak di DPR periode 2009-2014.

AGEN BOLA PIALA DUNIA 2018


Pertemuan-pertemuan itu pun membuahkan hasil. DPR menyetujui anggaran pengadaan KTP senilai Rp 5,9 triliun. Dalam dakwaan juga disebutkan, permufakatan Andi Narogong, Irman, Novato, Anas, dan Nazaruddin berbuah skenario bagi-bagi jatah uang proyek e-KTP.

Anggaran megaproyek tersebut, setelah dipotong pajak, kemudian dialokasikan 51 persen atau lebih dari Rp 2,6 triliun untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya, 49 persen atau Rp 2,5 triliun, menjadi uang jajan bagi para pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pemenang tender.

Untuk para pejabat Kemendagri dialokasikan 7 persen atau lebih dari Rp 365 miliar. Buat sejumlah anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Jatah Novanto dan Andi Narogong tentu saja lebih besar. Untuk mereka berdua sebesar 11 persen atau Rp 574 miliar lebih.

Begitu juga dengan duet Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Keduanya juga kecipratan jumlah yang sama, yakni 11 persen atau Rp 574 miliar lebih. Sedangkan untuk pemenang tender atau keuntungan pelaksana pekerjaan sebesar 15 persen atau Rp 783 miliar.

Namun, dalam dakwaan setebal 122 halaman itu tidak terlihat adanya aliran uang ke Novanto. Sedangkan pada pihak-pihak lain, baik di DPR, Kemendagri, maupun rekanan e-KTP, terungkap penerimaan fulus e-KTP. Sebagian malah ada yang sudah mengembalikan uang haram itu ke KPK.

Jaksa tidak menjabarkan apakah uang jatah Novanto, yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Golkar, dan Andi Narogong terealisasi atau tidak. Ketua KPK Agus Rahardjo secara terpisah mengatakan akan menunggu perkembangan dan akan membuktikan di pengadilan.

“Tentu ada challenge dari pihak terdakwa. Jadi kita tunggu saja,” ujar Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Maret lalu.

Agus juga berharap dua nama yang mengajukan diri sebagai justice collaborator bisa memberikan informasi seluas-luasnya, termasuk informasi soal aliran dana ke Novanto. Dalam hal ini, dua nama yang mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah Irman dan Sugiharto.

Jauh-jauh hari sebelumnya, Nazaruddin, mantan kolega Novanto yang kini mendekam di penjara karena berbagai kasus korupsi, sudah mengungkapkan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.

BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018


Bahkan mantan politikus berlambang logo Mercy itu menyebut Novanto adalah koordinator pembagian jatah uang jarahan proyek e-KTP. "Pembagian uangnya dikoordinasikan oleh Novanto," ujar Nazaruddin di gedung KPK pada September 2016.

Bahkan, Nazaruddin menyebut, Novanto kebagian Rp 300 miliar dari hasil bancakan uang megaproyek tersebut. Namun, dalam berbagai kesempatan, Novanto membantah keras keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Dia bersumpah tidak pernah menerima sepeser pun uang dari kasus e-KTP.

"Saya, demi Allah, tidak pernah menerima apa pun di e-KTP. Jangan sampai kita menanggapi isu-isu, justru godaan kita, hubungan kita semakin baik," ujarnya.

Selain itu, ia membantah pertemuan dirinya dengan Andi Narogong, Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum guna membahas e-KTP. Namun Novanto dipastikan bakal dihadirkan ke persidangan kasus e-KTP.

“Semua kan wewenang daripada hakim. Kita percayakan pada hakim,” kata Novanto, yang mengaku prihatin dengan adanya dua petinggi Golkar yang disebut menerima uang e-KTP.

Meski dalam surat dakwaan tidak tertera aliran uang untuk Novanto, di mata Lucky Raspati, pengamat hukum dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Novanto tetap bisa dijerat pidana.

“Dia (Novanto) bisa kena karena menyuruh melakukan. Kemudian perbuatannya sudah dilakukan. Masalah dia belum terima benefit dari itu (e-KTP), itu soal lain,” ujar Lucky, Kamis, 9 Maret lalu.

Novanto bisa terjerat selama bisa dibuktikan bahwa dialah yang menggagas dan mendorong permufakatan dan bagi-bagi jatah uang proyek e-KTP. Dengan kata lain, menurut Lucky, Novanto sudah memperkaya orang lain dan bisa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Thanks for reading & sharing Berita Aktual Indonesia

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Search