Berita Aktual Indonesia - Kasus terkait rencana pengguliran hak angket e-KTP digencarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai hak angket tak diperlukan untuk kasus ini.
"Hak angket saya pribadi tidak perlu lah. Instrumennya untuk mempertanyakan penyelidikan KPK itu bukan dengan hak angket," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Arsul berpendapat, jika benar DPR ingin mempertanyakan soal sikap KPK terkait kasus korupsi e-KTP, harus ada mekanisme awal yang harus dilakukan, tidak bisa langsung dengan menggulingkan hak angket. Langkah awal adalah dengan menkritisi KPK saat rapat kerja dengan komisi III.
"Itu bisa satu, yang paling lazim adalah saat raker Komisi III dengan KPK, yang dikritisi habis dan dibuka. Yang kedua, mengajukan pertanyaan. Ini kan boleh saja ya, kan kita nggak langsung minta KPK menghentikan atau menunda dan lain sebagainya. Kita menanyakan, 'kok Anda menyatakan semua ini, apakah Anda mempunyai dua alat bukti' dan standarnya selalu dua barang bukti," jelasnya.
DEWAGOL - JUDI BOLA ONLINE TERPERCAYA
Asrul mengatakan pihak DPR harus menghormati KPK jika benar mereka mempunyai 2 barang bukti tersebut. Semua pihak harus menunggu hingga ada barang bukti yang dapat memperjelas kasus tersebut.
Selain itu menurut dia, langkah yang diambil DPR bukanlah intervensinya sendiri agar KPK menjadi terbatasi ruang geraknya. Sikap dari PPP pun dalam wacana pengguliran angket disebut Arsul menolak seperti halanya dia.
"Kalau dia mengatakan kami punya alat bukti dan pada saatnya akan kami kemukakan ya kita tunggu. Tidak berarti itu dinyatakan intervensi ya," katanya," tuturnya.
"Sikap dari fraksi PPP cenderung seperti itu (tidak ikutan angket)," ucapnya.
Meski menolak angket digulirkan, Arsul menyebut KPK sebagai penegak hukum juga harus dikritisi. Langkah KPK yang mendetilkan nama-nama di dakwaan e-KTP menciptakan tantangan tersendiri bagi lembaga itu.
DEWAGOL - AGEN JUDI BOLA TERPERCAYA
"Konsekuensinya berarti bukan cuma pihak yang disebut tetapi semua yang didetilkan di situ sebagai terduga penerima harus dibuktikan. Kalau enggak dibuktikan maka itu jatuhnya pencemaran nama baik," katanya.
"Ini saya kira teman-teman KPK harus dikritisi sebab ada kasus tertentu, KPK bersemangat di dalam satu dakwaannya menyebutkan nama bahkan bukan sekadar nama penerima tapi dalam status bersama-sama tapi kemudian tidak jelas tindak lanjutnya. Contoh kasus Bank Century," tambahnya.
Kasus Bank Century sendiri memang melibatkan banyak nama pada awalnya. Namun, hanya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang ditetapkan sebagai terpidana. Menurut dia, KPK jangan seperti itu.
DEWAGOL - BANDAR BOLA ONLINE TERPERCAYA
"Putusan Pak Budi Mulya putusannya tetap tapi sampai sekarang tidak ada kasusnya yang nyusul. Status penyelidikannya terhadap yang bersalah, sama saja tidak jelas dan menurut saya ini tidak boleh. Ini kalau kemudian yang bersama-sama apalagi yang disebut tidak jelas, itu jatuhnya bukan penegakan hukum tapi penistaan hukum terhadap orang-orang tertentu. Itu yang harusnya kita kritisi. Sekali mengungkap, ya semuanya harus diproses secara hukum. Proses hukum itu artinya harus menghormati asas praduga tak bersalah," bebernya.
PPP juga sudah mengklarifikasi kadernya yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP. Arsul mempersilakan KPK untuk membuktikannya.
"Kita sudah tanya ya, yang bersangkutan menyampaikan 'itu tidak benar pak', bahkan ada satu nama di PPP. Dan hal itu silakan saja dibuktikan, termasuk dua nama yang sudah meninggal pada saat kotak uang itu dibagi-bagi, katanya, berarti kan itu artinya dua orang yang sudah meninggal Burhanudin Napitupulu dan Mustokoweni.Tapi yang dua itu meninggal, itu kan harus dibuktikan kalau uangnya dibagikan setelah yang bersangkutan meninggal kok, kenapa masih disebut dalam surat dakwaan," tutupnya.
DEWAGOL - AGEN JUDI BOLA ONLINE TERPERCAYA
Thanks for reading & sharing Berita Aktual Indonesia