Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara, pada hari Rabu 15 Juni 2016. OTT dilakukan terkait dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atas penanganan perkara kasus pidana asusila terhadap anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
"Usai gelar perkara, kami mengumumkan bahwa KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan pada hari Rabu kemarin di empat lokasi terpisah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Basaria mengatakan, rangkaian penangkapan yang dilakukan penyidik KPK diawali dengan menjemput pengacara Saipul Jamil yang berinisial BN dan K, serta panitera PN Jakarta Utara berinisial R. Ketiganya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada pukul 10.40 WIB.
"Ketiganya ditangkap sesaat setelah BN menyerahkan uang kepada R," kata Basaria.
Setelah melakukan interogasi singkat kepada tiga orang tersebut, penyidik KPK bergerak ke tiga lokasi berbeda untuk mengamankan SH, kakak dari terdakwa Saipul Jamil. SH ditangkap di kediamannya di kawasan Tanjung Priok pada pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, tim KPK lainnya mmengamankan K, ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil yang tengah berada di Bandara Soekarno Hatta. Terakhir, penyidik menangkap panitera pengganti PN Jakarta Utara berinisial DS. DS dijemput di Kantor PN Jakarta Utara pada pukul 18.00 WIB.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK meningkatkan status empat orang yang ditangkap sebagai tersangka. Panitera PN Jakarta Utara berinisial R disangka sebagai penerima suap. Sementara pengacara berinisial BN, K, dan kakak Saipul Jamil berinisial SH disangka sebagai pemberi suap.
"Saksi DS yang merupakan panitera pengganti PN Jakarta Utara dan dua supir telah dipulangkan. Jika dibutuhkan keterangan lagi akan dipanggil kembali," kata Basaria.
Thanks for reading & sharing Berita Aktual Indonesia